Pelaku dikenakan Pasal 53 UU Migas nomor 2 tahun 2001, sebagaimana yang sudah diubah dan disebutkan di pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sementara itu, pelaku Endang (35) mengaku terpaksa menjalankan bisnis tersebut sejak Agustus lalu karena kebutuhan ekonomi.
"Minyak yang dioplos dijual kembali, harga beli Rp1 juta dan dijual Rp1,5 juta per drum. Sebelum bisnis ini saya petani kebun karet," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait