Pemerintah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk Indonesia, terbaru Inggris. (Foto: Ilustrasi/okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelarangan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini merespons masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia. 

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terdapat tiga negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah  juga menghapus Hongkong dari daftar yang dilarang masuk, sehingga warga Hongkong sudah boleh masuk ke Tanah Air.

Sebelumnya terdapat 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. 

“Mengikuti perkembangan yg terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark. Dan menghapus hongkong dalam daftar tersebut,” kata Luhut Senin (20/12/2021). Dia mengatakan penambahan ini karena mengikuti perkembangan kasus omicron di tiga negara tersebut.

“Untuk mempertimbangan penyebaran kasus omicron di tiga negara. Ini terus kita monitor. Kalau banyak negara lain yg menyebar makin patah ya kita akan menyesuaikan,” katanya.

Luhut melanjutkan, saat ini omicron sudah masuk ke puluhan negara. Menurutnya Indonesia sudah cukup baik melakukan antisipasi terhadap varian tersebut. “Makin banyak negara yang makin masuk. Sudah 90 negara termasuk Indonesia. Dan respon kita sampai hari ini masih cukup bagus,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network