JAKARTA, iNews.id - Selain melarang mudik, pemerintah juga melarang takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah. Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Yaqut menuturkan ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait