PNS dilarang mudik dan cuti saat lebaran. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang pegawai negeri sipi (PNS) untuk mudik dan cuti saat lebaran 2021. Pelanggaran larangan ini akan mendapatkan sanksi tegas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021. SE tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo itu. Tertulis, larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network