Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut Netty juga meminta pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.

Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial ini juga mengatakan Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk menjmput bola mengatasi persoalan yang muncul. "Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network