JAKARTA, iNews.id – Peserta yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan berupa blacklist mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
Diketahui, hasil seleksi CPNS 2019 telah selesai dan diumumkan hasilnya. Saat ini sedang proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, jika setelah NIP terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
Dia mengatakan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir. “Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait