Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi di-blacklis dari seleksi periode berikutnya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Peserta yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan berupa blacklist mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Diketahui, hasil seleksi CPNS 2019 telah selesai dan diumumkan hasilnya. Saat ini sedang proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, jika setelah NIP terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Dia mengatakan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir. “Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network