JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021. Selama ini, sekitar 44 tahun, TMII dikelola Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, memasuki masa transisi pengelolaan, TMII akan beroperasi seperti biasa.
“Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasa. Jadi tidak ada yang berubah,” katanya Rabu (7/4/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait