“Siangnya kami berhubungan suami istri, sorenya kejadian pembunuhan,” katanya, Rabu (28/10/2020).
Pelaku juga mengaku, sebelum membunuh, sempat melakukan dua kali melakukan hubungan suami istri. Dia membenturkan kepala korban ke dinding dan mencekiknya hingga tewas.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi menetapkan peristiwa ini sebagai kasus pembunuhan berencana. Akibatnya pelakuu terancam hukuman seumur hidup.
“Kasus ini pembunuhan berencana. Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait