Identitas kedua DPO yakni Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kemudian Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor, yaitu satu mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban hingga patah," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait