Pelaku pembunuhan perempuan tukang sayur di Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (Foto : Humas Polda Sumsel)

Saat melancarkan aksinya memasuki rumah ES, korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya dan langsung mengambil parang  hendak melakukan perlawanan

“Saya panik lihat dia bangun dan mengambil parangnya. Saya kalap langsung menusuk korban dan pergi, tidak tahu lagi kondisi korban seperti apa waktu itu,” kata pelaku MS.

Pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dia mengaku khilaf dan ikhlas menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Dalam pasal 365 (3) KUHP, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network