Deni melanjutkan, sebelum kabur, mayat Citra ditutupi dengan seprai kasur. Hal ini dilakukan untuk menutupi jejak korban.
"Terus kabur ke Jawa, Karawang bang," kata pria plontos ini.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi mengatakan, pelaku dan korban mempunyai hubungan khusus, karena ada orang ketiga, pelaku cemburu dan melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal.
"Pelaku mengecek chat dari ponsel korban dan menemukan foto korban bersama pria lain di dalam kamar kontrakannya," kata Siswandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait