LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tatang Suhendra (26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasih gelap berinisial RS (33) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. Tuntutan tersebut dibacakan JPU M Hasbi di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan tuntutan mati terhadap terdakwa Tatang.
"Benar, sudah dituntut kemarin. Tuntutannya pidana mati," katanya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Armein, Tatang terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah sengaja menghilangkan nyawa korban yakni kekasihnya sendiri (RS). Sedangkan hal-hal meringankan tidak ada," katanya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula saat RS ditemukan warga dalam kondisi tergantung di jendela kontrakan di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Selasa (8/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait