"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana Mati," kata Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.
Di akhir sidang, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. "Silahkan nanti dikonsultasikan ke PHnya," katanya.
Sementara itu, JPU Armein Ramdhani menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya. "Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati," kata Armein.
Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. "Jadi setelah putusan ini ada waktu 7 hari untuk terdakwa piki-pikir atau terima. Salinan putusan ini akan diserahkan ke kuasa hukum terdakwa, jadi kami masih menunggu, jika lepas dari 7 hari tidak ada upaya maka akan kami pindahkan ke LP Mata Merah," katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku cukup puas atas vonis terhadap pelaku. Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan memberikan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.
"Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu di antara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu," ujar salah seorang keluarga korban.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait