Para pelaku beraksi di malam hari membobol mess perwira milik Kementerian Perhubungan saat warga di sekitar sedang tidur. Pelaku menggunakan obeng merusak jendela dan masuk lalu mengambil sofa, kulkas dan tabung gas.
Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. "Masih ada satu pelaku lagi sudah kita kantongi identitasnya dan sekarang dalam pengejaran anggota kita,” kata Kompol Fadilah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait