Satu dari dua pelaku bobol ruko di Palembang ditembak polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti laptop dan ponsel. Kepada petugas, Tomi mengaku sudah empat kali membobol ruko, yang dua di antaranya di Sekip. 

"Berdasarkan laporan korban dan beberapa alat bukti dan pemeriksaan rekaman CCTV, kedua pelaku diketahui dan ditangkap," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Senin (8/2/2021). Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network