Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kemungkinan menunda pembangunan Masjid Raya Sriwijaya karena kasus korupsi yang sedang diusut Kejati Sumsel. Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan empat tersangka yang merupakan panitia dan kontraktor pelaksana.

"Saya telah menyiapkan Rp200 miliar untuk meneruskan pembangunan masjid tersebut pada tahun ini, namun atas saran pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel pembangunannya untuk ditunda hingga persoalan korupsi dana pembangunan masjid tersebut bisa diusut tuntas," kata Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (31/3/2021).

Dia menjelaskan selain mengamankan beberapa tersangka korupsi dana masjid, pihak Kejati Sumsel juga akan melakukan audit beberapa konstruksi bangunan masjid yang telah dibangun.

"Dalam proses hukum dan audit tersebut, Pemprov diminta untuk sementara tidak melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," katanya.

Mengenai dana yang telah dianggarkan untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut, jika tidak gunakan untuk pembangunan tahun ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum lainnya.

"Pengusutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid tersebut diharapkan bisa cepat diselesaikan Kejati sehingga pada 2022 bisa diprogramkan kembali pembangunannya," katanya.

Sebelum kasus korupsi itu terungkap, Pemprov Sumsel pada tahun anggaran 2021 ini berupaya melanjutkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang sempat terhenti atau mangkrak sekitar empat tahun akibat sejumlah persoalan.

Untuk mewujudkan pembangunan masjid yang akan menjadi ikon baru di Ibu kota Provinsi Sumsel itu, pihaknya telah membentuk tim percepatan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Masjid tersebut awalnya disiapkan untuk menyambut Asian Games 2018, namun karena terdapat sejumlah persoalan pembangunannya tidak bisa diselesaikan sesuai rencana atau mangkrak.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network