"Tersangka ditangkap di Desa Gedung Agung, Muara pinang. Karena melawan kakinya ditembak," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Jumat (9/12/2022).
Pelaku yang ditangkap mendapatkan bagian Rp2,7 juta yang dihabiskan dengan berfoya-foya. "Dua pelaku lain masih dalam pengejaran, dan pelaku Acid ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait