Polisi tembak pemalak sopir truk yang viral pada November lalu. (Foto: Amri Wijaya)

"Tersangka ditangkap di Desa Gedung Agung, Muara pinang. Karena melawan kakinya ditembak," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Jumat (9/12/2022).

Pelaku yang ditangkap mendapatkan bagian Rp2,7 juta yang dihabiskan dengan berfoya-foya. "Dua pelaku lain masih dalam pengejaran, dan pelaku Acid ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network