Kepada petugas dia mengaku saat kejadian dirinya hanya berperan mengendarai motor, sedangkan eksekutor penyiraman adalah temannya yang kini masih buron, FK.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya ponsel dan sarung tangan milik pelaku. Kemudian pakaian dan pelat kendaraan pelaku, helm dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi.
Diketahui, antara korban dan pelaku utama yang buron berinisial FK, diduga mempunyai masalah keuangan sehingga FK dendam kepada korban. "Korban saat ini masih menjalani perawatan. Korban mengalami luka bakar di mulut termasuk bagian lidah sehingga masih sulit dimintai keterangan," katanya.
Pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUKUHPidana Jo 55/56 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait