“Diduga terjadi selisih paham, kemudian korban turun dari mobil. Pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di dada kanan,” katanya.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan pisau yang masih menancap di dada kanan dibantu warga setempat.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait