Setelah korban tersungkur, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Kota Lhokseumawe.
"Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan Ariansyah, sedangkan senpira milik tersangka Ari masih dilakukan pencarian. Untuk kedua tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait