Kapolres PALI AKBP Efrannedy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima dari para korban dan mengatahui pelaku ada di rumah. "Tim langsung melakukan penagkapan," kata Kapolres PALI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Efrannedy, pelaku Riski meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait