Seorang pria di Penukal, Kabupaten PALI ditangkap polisi karena melakukan KDRT dan pengancaman. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Kapolres PALI AKBP Efrannedy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima dari para korban dan mengatahui pelaku ada di rumah. "Tim langsung melakukan penagkapan," kata Kapolres PALI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKBP Efrannedy, pelaku Riski meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network