"Pelaku ini di tangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Fathoni yang merupakan warga Plaju, Palembang," kata dia.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti pakaian pelaku saat menjalan aksi kejahatanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait