Pelaku begal terhadap penyiar radio ditembak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP - B / 13 / XI / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BP PELIUNG, Tanggal 24 November 2020. 

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersngka dibekuk Senin (21/12/2020) malam di Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Karena berusaha melawan dan hendak melarikan diri, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur. 

"Sekarang anggota memburu dua tersangka lain yang identitasnya sudah kita ketahui," ujarnya, Selasa (22/12/2020). 

Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah cincin warna emas dan satu buah handphone yang diduga milik korban telah diamankan di Polres OKU Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network