"Korban yang ditinggal kemudian menguhubungi temannya melalui ponselnya karena tidak mengetahui lokasi setempat," ucapnya.
Untuk pelaku sudah tidak dihubungi baik melalui ponsel maupun media sosial pelaku telah diblokir.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, jika pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan nomor LPB/843/XI/2020/SPKT. "Selanjutnya ditindaklanjuti untuk diproses oleh Subdit PPA," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait