Pelaku pemerkosan dan pembununan terhadap pelajar SD di OKU Selatan. (Foto: Teddy H)

"Setelah selesai memperkosa, tersangka lalu menyetrum kaki korban dengan alat yang biasa digunakan di sungai untuk mencari ikan," ujar Kapolres, Kamis (28/10/2021).

Setelah disetrum dan tidak berdaya, kepala korban dibenamkan ke dalam air selama sekitar dua menit. Setelah korban tidak bernyawa, pelaku membawa korban ke pinggir sungai dengan cara ditarik bagian kakinya. 

"Usai kejadian pelaku kabur ke Bengkulu Selatan. Dalam pelariannya, pelaku berpindah - pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di sebuah warung makan di Pesisir Barat Lampung," katanya. 

Sementara tersangka mengaku sadar saat melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan anak tetangganya sendiri. Pelaku mengaku tidak tahan setelah melihat korban buang air di kamar mandi. "Pelaku dijerat pasal 338 KUHP JO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network