"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS di atur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," katanya.
Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing. "Jadi, untuk kegiatan pemerintahan seperti rapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom dan via whatshaap," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait