Pemkot Pagar Alam kembali WFH setelah seorang pejabat positif Covid-19 dan meninggal dunia. (Foto: Dede Febriansyah)

"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS di atur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," katanya.

Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing. "Jadi, untuk kegiatan pemerintahan seperti rapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom dan via whatshaap," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network