Pasutri tersangka penculikan dan penganiayaan perempuan. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id – Aulia Rahman Putra Pratama alias Putra (22) dan Safira Sada Fira (20), pasangan suami istri warga Kelurahan Pahlawan, Kemuning Palembang ditangkap Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Keduanya diduga telah menculik dan menganiaya RO (22), karena dianggap mengganggu rumah tangga keduanya.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama pacarnya Ikbal (21) sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II, Sabtu (17/10/2020) tiba-tiba hentikan tersangka Putra.

"Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban Ikbal dipukuli oleh teman pelaku, sedangkan korban Rini dibawa pelaku Putra ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor," ujar Suryadi didampingi Kanit IV, Kompol Zainuri, Kamis (12/11/2020).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network