"Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPKM. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPKM mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," ujar Imam.
Kendati begitu, Imam belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri. "Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Japolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan," tutup Imam.
Polri memastikan tidak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait