PALI, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario mengingatkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) Pilkada PALI 2020 untuk melakukan kampanye di media sosial. Hal ini dilakukan agar jalannya pesta demokrasi di Bumi Serepat berjalan tertib, aman dan damai saat pandemi Covid-19.
Dalam penyampaian kampanye melalui sosial media, KPU membuka ruang seluas-luasnya, hanya saja akun sosial media harus resmi terdaftar di KPU.
"Silakan buat akun resmi maksimal 20 akun. Karena hingga saat ini belum ada satu Paslon pun yang melaporkan akun resminya. Untuk akun resmi dilarang memakai akun pribadi, sebab ketika usai masa kampanye, akun itu akan diblokir," kata Sunario, Kamis (8/10/2020).
Sunario menambahkan, selain dari media sosial, pihaknya juga mempersilakan paslon melakukan kampanye dengan tatap muka. Kampanye ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mempersilakan dua paslon untuk memanfaatkan masa kampanye sebaik-baiknya dalam menarik simpatik masyarakat. Tetapi harus diingat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena kita masih pandemi corona," katanya.
Dalam penyampaian Kampanye juga, Sunario menekankan agar Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak menggunakan cara-cara kotor.
"Seperti mengandung unsur sara, provokasi maupun saling hujat. Hal itu dilarang dalam menyampaikan kampanye, baik melalui secara langsung ke masyarakat atau melalui sosial media," katanya.
Setelah akun didaftarkan, kata Sunario, KPU bakal memantaunya. KPU juga akan meminta nama admin media sosial itu
"Kita minta adminnya siapa, jadi ketika ada informasi hoaks mudah untuk meminta klasifikasi. Kalau untuk pelanggaran, ranah penindakannya ke Bawaslu atau Gakumdu. Untuk itu, kami harapkan kepada kedua Paslon atau tim suksesnya untuk melaporkan akun resmi dengan batas waktu hingga Jumat tanggal 9 Oktober 2020," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait