Dari hasil pendalaman, Junaidi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2022. Dia sempat dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Setelah bebas, tersangka bekerja serabutan. Namun karena tak kunjung menghasilkan uang, dia kembali menjadi pengedar narkoba," ujar Najamudin.
Hasil tes urine terhadap ketiga orang itu juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Saat ini, Junaidi telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua orang lainnya akan menjalani rehabilitasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait