Ilustrasi penangkapan residivis kasus narkoba saat mengedarkan sabu di rumahnya. (Foto: Ist)

Dari hasil pendalaman, Junaidi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2022. Dia sempat dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Setelah bebas, tersangka bekerja serabutan. Namun karena tak kunjung menghasilkan uang, dia kembali menjadi pengedar narkoba," ujar Najamudin.

Hasil tes urine terhadap ketiga orang itu juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Saat ini, Junaidi telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua orang lainnya akan menjalani rehabilitasi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network