MUSI RAWAS, iNews.id - Paman berinsial AN (52) tega mencabuli keponakan berusia 4 tahun di Desa Ngestihoga, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan. Pelaku ditangkap polisi dan berdalih kerasukan setan.
Pelaku AN ditangkap anggota Polsek BTS Ulu di Trans 2 Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu (14/9/2024).
Kasi Humas Polres Mura AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan.
"Iya benar, ada perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih didalami," ujarnya didampingi Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari penyelidikan sekaligus pengintaian, keberadaan tersangka diketahui berada di Desa Ngetiboga II. Selanjutnya polisi bersama keluarga korban menangkapnya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat interogasi singkat dan cek TKP serta prarekonstruksi, pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan setan,” katanya.
Aksi bejat itu berawal saat pelaku menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan. Hal tersebut disaksikan saksi-saksi namun tidak curiga karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban.
Pelaku lalu membonceng korban dengan motor ke pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu. Dia memarkirkan motornya di semak-semak lalu menggendong korban ke tepi sungai hingga melancarkan perbuatan tidak senonoh.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait