UKM di Palembang boleh buka 24 jam selama menerapkan prokes yang ketat selama PPKM level 4. (Foto: Ist)

"Untuk usaha kecil boleh buka 24 jam dengan syarat tetap menjalankan prokes ketat," ujar Harnojoyo, Selasa (27/7/2021).

Keputusan tersebut, kata Harnojoyo, diambil berdasarkan kajian aspek ekonomi dan kesehatan sehingga akhirnya kalangan usaha kecil tidak dibatasi untuk tetap beraktivitas.

"Kita ingin memulihkan ekonomi dan kesehatan dilihat dari keseluruhan yang paling prokes aturannya sudah dibuat," ujarnya.

Meskipun kalangan usaha kecil diperbolehkan tetap beroperasi tanpa batasan waktu, namun untuk mall masih dilakukan pembatasan jam operasion hingga pukul 20.00 WIB. "Di level 4 ini WFH tetap 75 persen," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network