PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumsel, menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor transportasi sungai dengan merevisi peraturan daerah untuk mengganti skema biaya tambahan (sucharge). Menurut prediksi transportasi sungai bisa menyumbang PAD hingga mencapai Rp150 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan realisasi Perda Nomor 17 Tahun 2011 terkait retribusi jasa usaha penyelenggara transportasi di Sungai Musi saat ini belum optimal menyumbangkan PAD, sehingga perlu direvisi.
"Hasil hitung-hitungan kami, potensi PAD bisa mencapai Rp100 miliar sampai Rp150 miliar per tahun jika perda itu gol (direvisi)," ujarnya usai rapat pemanfaatan dermaga Jembatan Ampera, Jumat (12/3/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait