Saat ini, tinggal sisa satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos paket sembako untuk pengananan Covid-19 yang masih berkeliaran bebas. Dia adalah Adi Wahyono (AW). Adi sendiri merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).
KPK mengultimatum Adi Wahyono untuk kooperatif segera menyerahkan diri. Adi diminta untuk menghadap penyidik lembaga antirasuah. "Perlu juga kami ingatkan untuk satu orang tersangka yang saat ini belum menyerahkan diri ke KPK atasnama AW untuk segera kooperatif datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait