Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi bersama polisi saat menyegel pabrik pengolahan minyak CPO kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kecamatan Sungaigelam, Muarojambi, Jambi. (Foto: ist)

"Selain itu PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tetapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaannya. PT MMJ pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerja sama dengan pekerja yang dipekerjakan," katanya. 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengharapkan agar dapat memisahkan antara permasalahan hukum perusahaan dengan tenaga kerja antara PT MMJ dengan karyawan.

"Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi telah selesai melaksanakan penyegelan. Kami dari kepolisian saat ini dalam proses penyidikan," katanya.

Dia berharap agar semua pihak mematuhi aturan hukum.

"Tolong hargai proses hukum yang saat sedang dihadapi oleh manajemen. Saya mengimbau untuk mematuhi aturan hukum dan semoga pihak perusahaan dapat segera beroperasi setelah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network