Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio, satu egrek untuk panen sawit dan 15 tanda buah segar sawit.
Ijan lulusan prajurit dua TNI AD yang pernah bertugas di Bataliyon Ifanteri Raider 115 Aceh Selatan pada tahun 2004. Namun sudah diberhentikan dengan secara tidak hormat dari kesatuan angkatan darat pada tahun 2009 karena disersi meninggalkan tugas.
Dalam kasus pencurian sawit ini, Ijal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait