Barang bukti berupa sebilah parang, dua sarung parang, pakaian korban, sandal, pakaian pelaku, serta sepeda motor turut diamankan.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 361 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, atau subsider penganiayaan. Motif masih dalam pengembangan,” kata Kapolsek.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait