Ilustrasi seorang pria tewas bersimbah darah usai dibacok parang tiga orang sekeluarga di OKU. (Foto: ist)

Barang bukti berupa sebilah parang, dua sarung parang, pakaian korban, sandal, pakaian pelaku, serta sepeda motor turut diamankan.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 361 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, atau subsider penganiayaan. Motif masih dalam pengembangan,” kata Kapolsek.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network