Ilustrasi oknum sipir Lapas Jambi divonis hukuman mati atas kasus sabu. (foto:ist)

JAMBI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Afif (27) oknum sipir Lapas Jambi yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Dia bersama rekannya Fanny Susanto (46) terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim kepada M Afif warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Fanny asal Depok. Kedua tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari mengetok palu saat persidangan, Kamis (31/10/2024).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan juga tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi pada awal tahun lalu. Mulanya, petugas menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam satu tas hitam.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network