PALEMBANG, iNews.id - Wenni Agustian, oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati mengatakan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Rini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi di PN Palembang, Senin (27/3/2023).
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi secara tertulis melalui penasihat hukum.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustin diringkus Rabu (7/12/2022), di kediamannya di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait