"Pelakunya ada dua orang, tersangka yang kita tangkap ini statusnya honorer. Sedangkan satunya DPO yang merupakan ASN yang masih aktif bertugas. Keduanya bekerja sama dalam pencurian kulkas," ujar Ginanjar, Senin (13/9/2021).
Saat melancarkan aksinya, lanjut Ginanjar, HNA yang kini DPO berperan sebagai yang membuka akses pintu masuk dengan menggunakan sistem finger print.
"Pelaku yang DPO ini yang bisa membuka pintu melalui finger print dirinya, sedangkan tersangka Teddy ini mengawasi situasi. Mereka mengaku pada penjaga di sana bahwa kulkas ini milik mereka, dan akan dibawa keluar kantor," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait