LUBUKLINGGAU, iNews.id - HM (50), oknum Ketua RT di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Polisi menemukan 14 paket sabu di rumahnya di Perumnas Nikan Jaya, Lubuklinggau Timur I.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perbuatan pelaku melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait