Polres Lubuklinggau saat ekspose kasus pencabulan siswi SMK. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

"Itu saya lakukan karena saya khilaf," ucapnya.

Atas perbuatan ini, tersangka AY dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan percobaan pencabulan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network