Atas perbuatannya, tersangka AF terancam pidana 15 tahun penjara dan dicopot sebagai PNS. Dia dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelrindungan Anak.
“Karena tersangka seorang pendidik atau guru maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait