Sejumlah mobil membawa jeriken barang bukti dari kasus penimbunan solar yang melibatkan oknum ASN DPRD OKU> (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumsel resmi menetapkan YY (47), oknum ASN DPRD sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersusidi jenis solar. Diduga oknum pegawai pemerintah ini menjadi otak pembelian solar di SPBU secara ilegal, untuk ditimbun dan dijual kembali. 

"Benar saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya, jadi total ada enam tersangka," ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin Rabu (30/11/2022).

Satreskrim pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka. "Kita masih melakukan pemeriksaan mendalami masing masing tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Polsek Baturaja Timur melakukan penggerebekan lokasi penimbunan solar di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sukajadi. Diduga rumah tersebut milik oknum ASN DPRD Kabupaten OKU YY. 

Terungkapnya kasus ini setelah polisi yang curiga dengan antrean kendaraan untuk mengisi solar SPBU, melakukan razia. Setelah diperiksa, terdapat beberapa mobil truk yang mengantre sambil membawa puluhan jeriken. 

Setelah dikembangkan, terdapat tiga truk dan satu minibus yang antre sambil membawa banyak jeriken. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga didapat sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penimbunan solar. Rumah tersebut ternyata milik oknum ASN DPRD OKU berinisial YY. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka termasuk oknum ASN. Mengamankan banyak barang bukti, di antaranya beberapa truk dan puluhan jeriken berisi solar. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network