Kronologi bermula saat korban pulang mengantarkan istrinya lalu kembali lagi ke masjid. Saat sedang memarkirkan motor di samping Masjid, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membacok leher belakang korban menggunakan sebilah arit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 ayat 1 juncto 340 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait