Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 32 kartu ATM milik para nasabah yang telah diperdaya oleh kedua pelaku. "Dari hasil tindak pidana itu, kedua pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar dan digunakan para pelaku untuk membeli sejumlah rumah, kebun dan membuka usaha," katanya.
Kedua pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel. Keduanya dijerat pasal 49 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp200 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait