PALEMBANG, iNews.id – Yaya Safitra (20) pemuda asal Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I. Sebelum ditangkap polisi, pria ini diamankan warga karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Tersangka kepergok mendorong sepeda motor Honda Beat warna biru BG 6046 ABW milik Evi Susanti (32), yang bekerja di salah satu tempat praktik dokter di kawasan Macan Lindungan Kecamatan IB I Palembang.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka usai mendapat informasi adanya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban juga diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait