Tersangka Yaya Safitra hanya tertunduk dihadirkan di depan Mapolsek IB I. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id – Yaya Safitra (20) pemuda asal Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I. Sebelum ditangkap polisi, pria ini diamankan warga karena kedapatan mencuri sepeda motor. 

Tersangka kepergok mendorong sepeda motor Honda Beat warna biru BG 6046 ABW milik Evi Susanti (32), yang bekerja di salah satu tempat praktik dokter di kawasan Macan Lindungan Kecamatan IB I Palembang.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka usai mendapat informasi adanya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban juga diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network