Mirisnya, salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah mantan kepala desa. Mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan ketiga tersangka, puluhan ekor buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara itu milik seseorang yang dititipkan kepada mereka untuk dipelihara sejak 2014.
Untuk pakan buaya berasal dari ikan hasil tangkapan di sungai. Setelah mencapai ukuran tertentu, buaya tersebut akan dijual. Namun ketiga tersangka mengaku orang yang menitipkan buaya untuk dipelihara itu telah meninggal.
"Mereka hanya bertugas membesarkan buaya. Diduga untuk dijual atau diekspor," tuturnya.
Polda Sumsel masih menyelidiki penangkaran buaya ilegal ini. Sedangkan puluhan ekor buaya telah dievakuasi BKSDA Sumsel.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait