Dikatakan Kapolsek pelaku yang berjumlah 10 orang memiliki peran yang berbeda, ada yang memanjat Tiang listrik kemudian ada juga yang mengawasi lokasi.
"Mereka ini mengincar trafo yang terpasang namun tidak difungsikan, para pelaku ini membuang oli yang ada didalam trafo kemudian diikat dengan tali dan didoronng menggunakan kaki untuk dijatuhkan," kata Hamid.
Saat trafo jatuh, lanjut Kapolsek ada warga yang mendengar kemudian memergoki aksi para pelaku, para pelaku kemudian kabur sebelum berhasil membawa trafo yang hendak di curi.
"Kemudian aksi mereka dilaporkan oleh Pihak PLN Baturaja ke Polsek Baturaja Timur," katanya.
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Unit reskrim Polsek Baturaja Timur mengamankan dua orang tersangka yakni Kelvin dan Aldi.
"Mereka ditangkap saat sedang asyik nongkrong di Simpang Suska Baturaja," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait