Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Dari sini petugas menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton. "Pupuk ini adalah pupuk non subsidi dan berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap ini pupuk berasal dari Gresik, Jawa Timur," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bagus, pupuk tersebut tidak ada izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal. "Pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual pupuk ini sejak awal 2023 lalu," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait